POSMETRO MEDAN – Idham Halid, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (29/11) malam, lantaran berperan sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Ismail Pane, Rabu (4/12).
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika yang dimilikinya,” sambungnya kepada awak media.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) plastik ukuran sedang berisi 4 (empat) plastik klip kecil sabu, 1 unit HandPhone (HP), dan uang hasil penjualan sebesar Rp70.000.
“Barang bukti ini kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah ini. Langkah tegas akan terus kami ambil demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman