KontraS Kecewa MA Hukum Terbit Rencana 4 Tahun

oleh
oleh

posmetromedan.com –  Kontras Sumut mengaku kecewa dengan putusan MA yang menjatuhi hukuman 4 tahun terhadap Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Putusan tersebut diambil setelah JPU melakukan banding atas vonis bebas di Pengadilan Negeri Stabat, pada sidang beberapa waktu lalu. Diketahui, putusan Mahkamah Agung diberikan pada akhir November 2024 kemarin.

Di laman resmi Mahkamah Agung, Terbit dihukum dengan empat tahun penjara. MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Terbit dihukum membayar denda Rp 200 juta. Meski akhirnya dibui, putusan MA masih menuai kekecewaan di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, salah satunya yang mengkritik putusan MA itu.

BACA JUGA..  515 Paket Sabu dan Ganja Yang Siap Edar Diamankan Poldasu

KontraS Sumut menilai, vonis empat tahun penjara belum memberikan rasa keadilan kepada korban. Voni ini dinilai masih terlalu ringan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita juga kecewa. Mengingat kerangkeng manusia milik TRP telah menyebabkan penderitaan luka berat dan trauma bagi para korban, bahkan mengakibatkan korban meninggal,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit dalam keterangan pers, Rabu (4/12/2024).

Ady juga menyoroti soal tidak ada pertimbangan untuk memasukkan restitusi atau ganti rugi terhadap para korban dalam putusan MA.Sebelumnya, JPU menuntut Terbit dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA..  Simpan 49,09 Gram Sabu, IRT Asal Tanjungbalai Diangkut Petugas

Terbit juga dituntut membayar restitusi kepada para korban atau ahli waris sebesar Rp 2.377.805.493“Lagi lagi meskipun pidana kita berfokus kepada penghukuman pelaku, dalam kasus TRP kami menilai masih jauh dari kata adil. Ditambah pemulihan terhadap korban juga tak dapat diakomodir menambah catatan buruk pemulihan bagi para korban,” sambung Ady.

Menurutnya Kerugian materiil dan immateriil yang dialami para korban harusnya menjadi prioritas utama dalam suatu putusan hukum. Selain itu Ady juga menaruh kecurigaan terhadap hakim yang memvonis bebas Terbit pada pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA..  Maling Spesialis Tanggok HP di Komplek Garuda Digebuki Warga

“Kami menduga bahwa hakim tingkat pertama tidak memiliki prespektif korban dan lagi lagi tidak menjunjung tinggi prinsip HAM. Tentu para hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memutus bebas Terbit harus diperiksa oleh Komisi Yudisial secara etik.” Tutur Ady.

KontraS Menilai putusan tersebut telah menimbulkan kegundahan dan ketidakpercayaan publik pada institusi peradilan dan penegak hukum itu sendiri.“Harusnya hakim memiliki keyakinan bahwa rasa sakit dan trauma yang dialami para korban TPPO kerangkeng Langkat milik TRP harus dilihat sebagai korban pelanggaran HAM atas relasi kekuasaan TRP,” pungkasnya.(idn)