posmetromedan.com –
Luapkan kekesalan karena kalah judi online, BND (33) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tega menganiaya anak sambung laki-lakinya, MA (2) hingga mengalami patah tulang pada bagian kaki.
“Pelaku melakukan penganiayaan setelah kalah dalam permainan judol. Mendengar tangisan korban, pelaku langsung merasa kesal dan melampiaskan emosinya kepada korban,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (24/12/2024).
Faisol menjelaskan, BND yang kesal karena kalah bermain judol, melepaskan kekesalannya kepada korban berinisial MA yang saat itu sedang menangis sambil mencari ibunya.
“Saat korban bangun dan menangis, dengan emosi pelaku menginjak paha korban dengan kaki bagian kanan sebanyak enam kali untuk menyuruh korban diam. Selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan lainya seperti memukul dada korban. Saat itu pelaku dalam posisi kalah main judol,” jelas Kapolres.
Usai menganiaya korban, pelaku menyerahkan korban kepada ibunya yang baru pulang dari pasar.
“Setelah menganiaya, pelaku menyerahkan korban kepada ibunya yang baru pulang dari pasar. Karena curiga dengan kondisi anaknya dan gerak-gerik pelaku, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Di sana, diketahui korban mengalami patah tulang dan luka lebam akibat penganiayaan,” ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat suaminya itu langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian yang berujung BND diamankan.
Kapolres menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(dtk)