Permedsu Desak Komdigi Tindak Tegas Akun Judi Online yang Marak di Kolom Komentar Instagram

oleh
Ketua Permedsu, Ahmad Sanusi Lubis.(PERMEDSU/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Maraknya akun-akun yang diduga mempromosikan judi online (judol) di kolom komentar berbagai platform media sosial, khususnya Instagram, menuai perhatian publik.

Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena terjadi secara terbuka dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang aktif bermedia sosial.

Akun-akun tersebut kerap muncul di kolom komentar unggahan milik figur publik, media massa, hingga akun informasi lokal.

Dengan berbagai modus, mereka menawarkan tautan, menjanjikan keuntungan instan, serta mengajak pengguna bergabung ke situs perjudian online.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Persatuan Mediagram Sumatera Utara (Permedsu), Ahmad Sanusi Lubis, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia untuk mengambil langkah tegas terhadap akun-akun yang aktif menyebarkan promosi perjudian di ruang digital.

BACA JUGA..  HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Toba Berbagi Kasih dengan Anak Panti

Menurut Ahmad, keberadaan akun-akun tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih optimal terhadap aktivitas digital yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak ekosistem media sosial.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. Karena itu, kami meminta Komdigi untuk bertindak cepat dan tegas terhadap akun-akun yang secara terang-terangan mempromosikan judi online di media sosial,” ujar Ahmad, Sabtu (20/6/2026).

BACA JUGA..  Raih Prestasi Internasional dan Punya "Mental Juara", Rico Waas Bangga Anak Medan Harumkan Nama Bangsa di Kancah Global

Ia menilai, praktik promosi judi online bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang serius.

Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, keberadaan konten semacam itu juga dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama kalangan remaja dan pengguna media sosial yang rentan terhadap iming-iming keuntungan instan.

Karena itu, Ahmad mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, penyelenggara platform digital, dan masyarakat dalam upaya memberantas konten perjudian online.

Menurutnya, mekanisme pelaporan yang cepat dan responsif harus diiringi dengan tindakan pemblokiran serta penegakan hukum yang konsisten.

BACA JUGA..  Ditanya Jalan Rusak Bupati Deliserdang Malah Pertanyakan Rakyat Bayar Pajak, Netizen Desak KPK Dan Kejaksaan Usut Pengelolaan Anggaran

“Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi semua elemen, mulai dari pemerintah, platform media sosial, hingga masyarakat yang aktif melaporkan akun-akun bermasalah,” katanya.

Permedsu berharap langkah konkret segera dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari berbagai bentuk promosi perjudian yang semakin masif dan mudah ditemukan di media sosial.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan aturan yang berkelanjutan, Permedsu optimistis media sosial dapat kembali menjadi ruang yang lebih aman, edukatif, dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas.(*)

EDITOR: Putra