posmetromedan.com – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya, pada Sabtu 9 November 2024.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengungkap, kronologi penggagalan itu berawal saat salah satu WNI datang untuk Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian, di Bandara Internasional Juanda.
“Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Terduga pelaku, kata Dani, berencana menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.
“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya, karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” katanya.
Namun, pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada urologi dan renal transplant.
“Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Kemudian, kata Dani, petugas Imigrasi langsung memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
“Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta,” katanya.
Selanjutnya, Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
“Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432,” katanya.
“Yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah),” sambungnya.(okz)