posmetromedan.com – Seorang wanita di Thailand telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pertama dari setidaknya 14 kasus pembunuhan. Dia dituduh membunuh 14 temannya memakai racun sianida sehingga disebut-sebut sebagai pembunuh berantai terparah sepanjang sejarah Thailand.
Perbuatan Sararat Rangsiwuthaporn terungkap setelah keluarga seorang temannya menolak untuk menerima bahwa korban meninggal secara wajar. Belakangan pihak berwenang menemukan jejak sianida pada tubuh mendiang melalui autopsi.
Polisi menangkap perempuan berusia 36 tahun itu dan mengungkap sejumlah kematian serupa terjadi sejak 2015. Satu orang yang diduga menjadi targetnya berhasil selamat.
Pengadilan di Bangkok memvonis Sararat Rangsiwuthaporn bersalah karena menaruh racun sianida dalam makanan dan minuman seorang temannya saat mereka sedang bepergian tahun lalu.
Sararat bepergian dengan temannya, Siriporn Khanwong, 32, ke Provinsi Ratchaburi, sebelah barat Bangkok pada April 2023. Saat itu mereka turut ambil bagian dalam ritual agama Buddha di sebuah sungai, kata polisi.
Siriporn pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, yang tidak berusaha menolongnya, kata penyidik. Jejak sianida ditemukan di tubuh Siriporn. Adapun ponsel, uang, dan tas miliknya hilang saat dia ditemukan, kata polisi.
Polisi mengatakan Sararat, yang dijuluki Am Cyanide oleh media Thailand, kecanduan judi. Menurut polisi, dia sengaja mengincar teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Dia kemudian mencuri perhiasan dan barang-barang berharga milik mereka.
Mantan suaminya yang merupakan seorang eks- polisi serta pengacaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun, karena menyembunyikan bukti untuk membantu Sararat menghindari tuntutan. Mereka juga mengaku tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan pada Rabu (20/11/2024).
Mantan suaminya, Vitoon Rangsiwuthaporn, menyerahkan diri tahun lalu. Polisi mengatakan kemungkinan besar dia membantu Sararat meracuni mantan pacarnya, Suthisak Poonkwan.
“Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini,” kata ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, di depan ruang sidang, sambil memegang foto mendiang putrinya.
Thongpin mengatakan dirinya tidak tahan melihat Sararat, yang menurutnya tersenyum saat vonis dibacakan. Sararat mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya.
Sararat juga diperintahkan untuk membayar keluarga Siriporn dua juta baht (Rp919 juta).(dtk)