POSMETRO MEDAN – Nekat edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, yang tengah hamil tua, ditangkap polisi, Jumat (15/11) malam lalu.
IRT tersebut, mengedarkan sabu demi alasan ekonomi. Ia diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 15,05 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Efendi, membenarkan penangkapan terhadap LHB.
Dijelaskan Gunawan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah LHB.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan sampai di lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati LHB membuang 2 dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya.
“Petugas langsung mengambil dompet tersebut dan menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 15,05 gram, beserta barang bukti lain seperti dua timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1.829.000,” jelas Kasat, Selasa (26/11).
Kepada polisi, LHB mengaku barang haram itu diperoleh dari pria berinisial D yang tinggal di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Usai menangkap LHB, Kasat Res Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Kami mengimbau siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba untuk segera berhenti.
Polres Padangsidimpuan mendukung penuh pemberantasan narkotika sesuai program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” kata Kasat.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman