POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan, 2 (dua) orang pria terduga pelaku judi online (judol) dari dua tempat berbeda, Senin (25/11) lalu.
Pelaku pertama berinisial MI, ia ditangkap saat menjalankan bisnis judol di Dusun III, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Sedangkan terduga inisial S ditangkap petugas di warung Pujasera depan Pintu Tol Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang diduga sering dijadikan sebagai tempat bermain judol.
Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand Daulay.
Dijelaskan Enand Daulay, keduanya dibekuk usia pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit 1 Resum Ipda Ade Masry Sundoko.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, keduanya pun berhasil diamankan.
“Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUH Pidana,” jelas Enand, Selasa (26/11).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman