Duo Player Judol Digaruk 

oleh
Dua pelaku pemain judi online (Judol) diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan, 2 (dua) orang pria terduga pelaku judi online (judol) dari dua tempat berbeda, Senin (25/11) lalu.

 Pelaku pertama berinisial MI, ia ditangkap saat menjalankan bisnis judol di Dusun III, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

 Sedangkan terduga inisial S ditangkap petugas di warung Pujasera depan Pintu Tol Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang diduga sering dijadikan sebagai tempat bermain judol.

BACA JUGA..  Fokuskan Kebersihan & Ketertiban, Lapas Narkotika Siantar Gelar Razia

 Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand Daulay.

Dua pelaku pemain judi online (Judol) diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Dijelaskan Enand Daulay, keduanya dibekuk usia pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit 1 Resum Ipda Ade Masry Sundoko.

 Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, keduanya pun berhasil diamankan.

 “Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUH Pidana,” jelas Enand, Selasa (26/11).

BACA JUGA..  Pj. Bupati Dairi Surung Charles Sampaikan Apresiasi Keberhasilan Pelaksanaan Pilkada Serentak

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman