Duo Player Judol Digaruk 

oleh
Dua pelaku pemain judi online (Judol) diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan, 2 (dua) orang pria terduga pelaku judi online (judol) dari dua tempat berbeda, Senin (25/11) lalu.

 Pelaku pertama berinisial MI, ia ditangkap saat menjalankan bisnis judol di Dusun III, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

 Sedangkan terduga inisial S ditangkap petugas di warung Pujasera depan Pintu Tol Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang diduga sering dijadikan sebagai tempat bermain judol.

BACA JUGA..  Burung Langka Gagal Diselundupkan ke Thailand

 Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand Daulay.

Dua pelaku pemain judi online (Judol) diamankan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Dijelaskan Enand Daulay, keduanya dibekuk usia pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit 1 Resum Ipda Ade Masry Sundoko.

 Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, keduanya pun berhasil diamankan.

 “Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUH Pidana,” jelas Enand, Selasa (26/11).

BACA JUGA..  Satpol PP Jangan Usir PKL Berjualan di Atas Trotoar

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman