Praktisi Hukum Tri Zenus Perdana Limbong,SH Sesalkan Sikap Kades Robean Terhadap Wartawan Posmetro Medan

oleh
Tri Zenus Perdana Limbong

POSMETRO MEDAN – Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Robean, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.

Tri Zenus Perdana Limbong, SH, selaku Praktisi Hukum angkat bicara. Dirinya menilai , pihak Polres Taput dan pihak Kejari Taput, seharusnya mengambil langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan dan mengaudit dugaan korupsi Dana Desa Robean.

Tanggapan kami sebagai praktisi hukum dalam kasus korupsi, dana Desa Robean, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara akan kami rangkum.

BACA JUGA..  MDTA Fondasi Membangun Generasi Berakhlak, Kasman Lubis Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Sejak Dini

“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dana desa di Desa Robean, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara kami beranggapan bahwa institusi Polres Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sebagai institusi penegak hukum yang memiliki fungsi dalam penegakkan hukum harusnya diharapkan menjalankan fungsinya untuk melakukan penyelidikan dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi dana desa dan mengaudit seluruh penggunaan anggaran dana desa di Desa Robean, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara, “ujar Limbong, Rabu 09-10-2024, sekira pukul 17.36 wib, lewat pesan washap.

BACA JUGA..  Walah ! Bupati Humbahas Akui Ada Salah Ketik Usai Disorot Fraksi Hanura

Limbong, sangat menyangkan sikap Kepala Desa, terhadap wartawan Posmetro Medan Com, seakan tanda tanya besar.

“Menjadi tanda tanya besar bagi saya sebagai praktisi hukum, apa yang menjadi dasar oknum Kepala Desa tersebut memblokir kontak wartawan yang ingin mengklarifikasi tentang temuan adanya dugaan Kasus Korupsi Dana Desa tersebut? padahal wartawan tersebut ingin meminta hak jawab dari Oknum Kepala Desa tersebut. Menurut hemat saya sebagai praktisi hukum, perlakuaan Oknum Kepala Desa tersebut memblokir kontak wartawan yang ingin mengklarifikasi tentang adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut *sangat disayangkan*, sebab seorang pejabat harusnya dapat memahami,menghargai dan bersikap terbuka sebagaimana amanat UU.no.14 tahun 2008 “tentang keterbukaan informasi publik” Jo. UU.No.40 tahun 1999 “tentang Pers”, perbuatan mengabaikan ataupun menghindar dari upaya klarifikasi seorang wartawan kepada pejabat publik tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga menurut sayasaya, “tuturnya Limbong mengakhiri.(Saut Simamora)

BACA JUGA..  Bupati Samosir Tinjau Progres Pembangunan Pompa Air dan Jaringan Listrik 

EDITOR : Rahmad