Gelapkan Motor Kawan, Memet ‘Gelap’ di Penjara 

oleh
Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan petugas kepolisian. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Didi Prastowo alias Sandi alias Memet, berhasil diamankan petugas di rumah orang tuanya di Jalan Mahoni 3, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

 Pelaku berusia 30 tahun itu dibekuk personel Polres Tebingtinggi usai melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Hotel Super Indah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (21/10) lalu.

BACA JUGA..  Istri Pergoki Pak Kades Check in dengan Staf

 Penahanan terhadap Memet dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono.

 Mulyono menjelaskan, pencurian berawal saat korban, Sulianto (43), warga Desa Karang Sari, memutuskan untuk menginap di hotel tersebut bersama pelaku.

 Keduanya tiba di hotel sekitar pukul 00.30 WIB untuk beristirahat setelah perjalanan panjang.

 Setelah sempat keluar membeli makan malam, keduanya kembali ke hotel, kemudian memasukkan sepeda motor Honda Verza hitam milik korban ke dalam kamar hotel.

BACA JUGA..  Ngeri! Ibu di Belawan Bunuh 2 Bayi Kandung

 Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak berada di dalam kamar.

 Saat itu, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan mengambil kunci dari saku celana korban.

 “Atas laporan korban, Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelas Kasi Humas, Senin (28/10).

BACA JUGA..  Agen BRI Link di Deliserdang Nyaris Dirampok, Kepala Kasir Wanita Dipukuli Batu

 Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut pelaku telah dibawa ke Polsek Tebingtinggi.

 “Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman