POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (3/10).
Dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap bernama Virgiawan Pangestu (20). Ia diamankan polisi bersama barang bukti berupa 8 plastik klip narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 22.000.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun berhasil melakukan penangkapan.

“Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya,” tutup AKP Ismail Pane.
Usai penangkapan terhadap Virgiawan Pangestu, personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat terus menerima informasi dari masyarakat, serta patroli, penyelidikan intensif di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman