Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Ditunda

oleh
Sidang putusan terhadap terdakwa Eprijal Pahlawan batak dibacakan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Putusan sidang terhadap terdakwa atas nama Eprijal Pahlawan batal ditentukan. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan.

 Diketahui, putusan terhadap warga Jalan AH Nasution, Gang Rafi, No 102 H, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu ditunda lantaran Majelis Hakim belum menyelesaikan salinan putusan.

 “Seyogianya hari ini putusan. Namun, karena majelis belum selesai musyawarah, (sidang) putusan kita tunda ke Selasa tanggal 1 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (17/9).

BACA JUGA..  Kasus Anak Tikam Bapak Berakhir Damai 

 Pada persidangan sebelumnya Eprijal dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

 Jaksa menilai Eprijal telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Burhanuddin Siregar sebagaimana dakwaan subsider, yaitu pasal 338 KUHP.

 Diketahui, motif Eprijal membunuh Burhanuddin dikarenakan tersulut emosi, lantaran korban tak membayar utangnya sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA..  Rakor Bersama Mendagri,Bupati Karo Bahas Pengangkatan CASN 2024 dan Penataan ASN

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman