Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Pencuri Sepeda Motor

oleh
Tsk bersama.BB ranmor curian.

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terduga kasus Pencurian Sepeda Motor berinisial A.D (34) warga Lingkungan V Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Senin (9/9-2024).

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi S,H pesan WhatsApp resmi Kasihumas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala, membenarkan Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap Amansyah Damanik alias Aman

 

Sebelumnya tanggal 09 September 2024 masuk laporan, dengan TKP Lingkungan III Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, atas Korban Endi Pramadan (33).  Pria ini selaku korban  memetap di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Ungkap 50 Kg Sabu

Setelah mendapatkan laporan Tersangka berada dirumah keluarganya di Dusun IV Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Petugas langsung melakukanpenangkapan Amansyah Damanik alias Aman.

Dari tangan tsk mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung A10s warna hitam, Helm LTD warna merah, Baju Kaos Warna Abu-Abu.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

Kronologis kejadian disebutkan  Hari Senin 02 September 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Pelapor menerima telepon dari saksi Ngatmi mengatakan rumahnya kemalingan.

Setiba dirumah korban tidak melihat Sepeda Motornya honda Supra X 125, warna Hitam, Nomor Polisi B 6011 FEL, Nomor Rangka : MH1JB51135K012586, Nomor Mesin : JB51E1015291 yang berada di dapur dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna hitam yang berada di ruang tamu telah hilang diduga diambil pelaku yang tidak diketahui.

BACA JUGA..  Pemkab Samosir Peringati Hari Otonomi Daerah XXX, Momentum Refleksi Pemekaran dan Kemandirian Daerah

Atas kejadian itu Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(red)

EDITOR : Rahmad