POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan dua orang pria lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
Kedua pria tersebut yakni, MR (28) dan MD (40) yang merupakan warga Kabupaten Batubara.
Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram dan satu unit HandPHone android.
Dijelaskan Iptu Gunawan, kedua pelaku ditangkap dari Jalan Sibolga-Barus Kecamatan Kolang, tepatnya di sebuah warung mie sop milik warga.
“Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan milik MR, serta kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Batu Bara untuk dijual kepada seseorang di wilayah Sorkam,” ungkap Iptu Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/8).
Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah.
Iptu Gunawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Tapteng untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Narkotika merusak generasi, lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” tutup Gunawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman