Sabunya 1,83 Gram, Kuli Bangunan Disergap Polisi

oleh
Seorang kuli bangunan berinisial BS miliki narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Nasib apes di alami seorang kuli bangunan berinisial BS warga Jalan Baja, Kota Tebingtinggi.

 Pria berusia 33 tahun itu ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari pinggir jalan atas kepemilikan narkotika jenis sabu 1,83 gram, Jumat (9/8) lalu.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya personel menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Baja, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Polsek Delitua "Dor" Begal Motor Ustadz

 Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menuju lokasi di maksud.

 “Di TKP petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak mencurigakan,” ungkap Agus, Selasa (13/8).

 “Petugas menggeledah pakaian pelaku dan menemukan 2 paket sabu seberat 1,83 gram, plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk runcing, kotak mata pisau carter dan uang tunai,” sambungnya.

BACA JUGA..  Telkomsel Beri Bukti Nyata Komitmen Perkuat Transformasi Digital

 Masih keterangan Agus, dihadapan petugas kepolisian pelaku (BS) mengakui sabu tersebut benar miliknya, yang akan diedarkan.

 Usai meringkus pelaku, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Polres Tebingtinggi berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA..  Maut di Jalinsum : Avanza Ditimpa Truk, IRT, Anak dan Menantu Tewas 'Remuk'

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman