Miliki 13 Paket Sabu, Pria di Tapteng Gol

oleh
Pria berinisial AP pemilik 13 paket sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Satu Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap pria berinisial AP.

 Tersangka AP berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan dari TKP petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku.

BACA JUGA..  Kabarnya....!!! Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Langkat Tersangka Kasus PPPK

 “Tersangka AP diamankan dari dalam rumahnya dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bermarga Bagariang dari Sibolga,” ucap Iptu Gunawan Sinurat kepada wartawan, Selasa (13/8).

 Kini, polisi masih berupaya mengejar pria bermarga Bagariang itu, namun belum berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tapteng.

 “AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

 .