POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor.
Diketahui, para pelaku beraksi dengan membongkar rumah dan sepeda motor sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh.
Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan pertama pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atas nama korban M Salim warga Jalan Bajak V, Gang Rukun VI, No 48, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Pada saat terbangun, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah, dan pintu rumah terbuka lebar, engsel kuncinya dalam keadaan rusak.
Laporan polisi kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, dimana pada saat itu korban bernama Khazali Hakim warga Jalan Selambo II, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas mengaku saat itu awalnya sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.
Sepeda motornya di parkiran di pelataran parkir mesjid hilang usai sholat. Diduga para pelaku menggunakan kunci letter T pada saat melakukan aksinya.
Menepati dua laporan tersebut, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V, Gang Rukun VI, No 42, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Riki Rotama (31) warga Jalan SM Raja, No 9-A, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku di amankan di daerah Bajak V dan simpang amplas Medan pada Rabu (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pengakuan para pelaku sepeda motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan untuk beli baju dan sepatu.
“Kemudian pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di Mesjid Al-Muhajirin di amankan ada dua orang,” jelas Kapolsek, Selasa (13/8).
Dua pelaku tersebut yakni, Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak Amplas dan Feri Fadli warga Jalan Lukah, Gang Keluarga, No 35 – B, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Dari pelaku pencurian sepeda motor yang sedang parkir di mesjid, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah kunci T, satu buah helm, 2 unit HandPhone dan pakaian yang di gunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Para pelaku yangg kita amankan ada 4 orang dengan dua laporan Polisi, serta korban dan waktu serta kejadian yang berbeda, dimana para pelaku ini adalah Residivis Curanmor dan akan kita proses sesuai hukum,” tegas Kompol Faidir.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman