Warga Tanjungbalai Jual Sabu & Ganja

oleh
Seorang pria berinisial WRM dan barang bukti narkotika.(ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial WRM (44) warga Tanjungbalai berhasil ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu dari Desa Barambang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng.

 Tersangka (WRM) diamankan dari dalam sebuah rumah warga di sekitar tepi pantai saat mengedarkan Narkoba di Desa Barambang, Tapteng.

BACA JUGA..  Buka Festival UMKM PON XXI, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Beragam Produk Asli Sumut

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat mengatakan, dari WRM pihaknya turut menyita 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kanan.

 “Pelaku berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu dari dalam pedal pijakan sepeda, sedangkan ganja disembunyikan di kantong celana bagian depan pelaku,” terang Iptu Gunawan, Selasa (13/8).

BACA JUGA..  Terima Info Dugaan Penyelewengan Dana PON, Bareskrim Polri Turun ke Sumut

 Berdasarkan informasi diketahui, WRM sering membawa narkotika dari daerah Tanjungbalai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus, Tapteng.

 Dihadapan petugas kepolisian, WRM mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Zul dari daerah Tanjungbalai.

 Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman