Simpan Sabu 13,29 Gram, Usep Digrebek Polisi

oleh
Kahirudin Siregar alias Usep (Tengah) pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melaksanakan penggrebekan lokasi narkoba di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di rumah milik Kahirudin Siregar alias Usep (49), Rabu (10/7).

 Kepada awak media, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan adanya informasi tersebut.

 “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di rumah Kahirudin Siregar. Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (11/7).

 Hingga sekitat pukul 23.15 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitramelakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

 “Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi diterima dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Irvan, Kamis.

 “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram.

 Saat dilakukan introgasi terhadap Kahirudin Siregar alias Usep mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Erwin di daerah mandoge, Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Irvan.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

 Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, serta melakukan langkah-langkah lanjutan seperti membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra menyampaikan ucapan trimaksih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polsek tanah jawa.

 “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

 Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan, Lengan Korban Disayat Cutter

 Dengan penangkapan ini, ia berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba.

 “Kami juga akan memastikan bahwa tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

 Semoga dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi kita yang lebih baik,” tutup Asmon.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman