POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial Z (36) diringkus polisi lantaran nekat mengedsrkan narkoba jenis sabu, Selasa (9/7) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria asal Kabupaten Langkat, itu dibekuk tepat di depan sebuah warung yang beada di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penahanan terhadap Z dibenarkan, Plt Kasat Narkoba Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya dilokasi, personel menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar Sihar, Kamis (11/7).

Masih keterangan Iptu Sihar, personel langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan dibadan pelaku, dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk,” jelas Sihar.
Selain mengamanakn Z, polisi turut menyita barang bukti yakni satu dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian 10 bungkus klip kecil kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu bungkus klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp 115 ribu.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual,” beber Sihar.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman