Sabu Gagal Dijual, Idik Ditangkap Unit I Satres Narkoba Polres Binjai

oleh

Posmetromedan.com – Personel Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai Seorang Pria yang hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut yang berhasil ditangkap Polisi yakni AS alias Idik (56) pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Sat Resnarkoba Polres Binjai yang menyamar _(under cover buy)._

BACA JUGA..  Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal

Kemudian, Idik pun ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 tujuh gram yang ia kemas dalam empat paket plastik klip transparan

Selain itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

BACA JUGA..  Motor Dijual Diam-Diam, Ibu Laporkan Anak

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo. SH. SIK. M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE. mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Syamsul. Senin (22/7).

BACA JUGA..  Didukung 41 OKP dan OKI, Randi Permana Terpilih Pimpin KNPI Kota Binjai

“Atas perbuatanya pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup AKP Syamsul.

REPORTER : Melky

EDITOR :  Rahmad