POSMETRO MEDAN – Kejadian tragis dialami AS (43). Pengusaha asesoris asal Bekasi itu tewas dibunuh di rumahnya. Ngerinya lagi, pelaku tak lain adalah istri, anak kandung, dan kekasih anaknya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, Senin (22/7/2024) mengatakan ketiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
“Korban pengusaha aksesoris kalung, gelang yang gitu-gitu. Dia suka ngirim barang ke Lampung,” imbuhnya. Ketiganya sudah merencanakan pembunuhan.
Kasus pembunuhan berencana itu lantaran kisah asmara anaknya tak direstui dan faktor ekonomi.
Twedi mengatakan, istri korban, JH tega melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki utang yang tidak dilunasi dan tidak memberikan nafkah yang cukup.
Selain itu, kata Twedi, anak korban SNA merasa kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah utang.
“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” jelas Twedi.
Twedi menjelaskan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan matang oleh para pelaku dua pekan sebelum kejadian. Namun rencana mereka gagal.
“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” jelasnya.
Menurut Twedi, korban tewas setelah dieksekusi oleh HP (22) pacar dari anak korban, SNA (22). Korban dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.
“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT – 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Diketahui, pembunuhan terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Korban coba dihabisi dengan cara disuguhi racun, tapi upaya itu tidak berhasil.
Kemudian, Hagistko usul agar korban langsung dihabisi. Lantas, pada 25 Juni 2024, usaha kedua dilakukan. Tapi, lagi-lagi hal tersebut gagal. Pada akhirnya, pada 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Keluarga merasa curiga dengan kematian korban yang tidak wajar. Kemudian dilakukan ekshumasi pada tanggal 15 Juli 2024. Hingga akhirnya terungkap lah pembunuhan ini. (bbs)