Miliki Sabu 49,11 Gram Pria 42 Tahun Diangkut Polisi

oleh
Pria berinisial MKR alias Keling pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial MKR alias Keling (42) warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Saat dilakukan penggeledahan, terhadap MKR alias Keling polisi menemukan barang bukti sabu seberat 49,11 gram netto, 1 unit HandPhone android, satu unit HandPhone merk Nokia, 1 buah buku notes, satu buah slip setoran uang BRI dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

 Keterangan tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin.

 Dijelaskannya, Keling dibekuk atas informasi yang diberikan masyarakat.

 “Pelaku didapati membawa narkotika jenis sabu dari Sigambal menuju Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Pada hari Rabu, 3 Juli 2024 dengan menggunakan sepeda motor Supra X warna hitam,” ucap AKP Syafruddin, Selasa (9/7).

 Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera bergerak menuju ke lokasi.

 Sesampainya di Jalan Ahmad Yani Aek Nabara, tim melihat seorang pria yang dimaksud.

 Ketika dihentikan, pria tersebut memutar sepeda motornya ke arah Sigambal, dan tim polisi segera melakukan pengejaran.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

 Dalam pengejaran tersebut, pria itu membuang satu bungkusan plastik asoy warna merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N4 Aek Nabara.

 Pria itu pun berhasil ditangkap tepat di Simpang Jalan Baru, Desa N4 Aek Nabara.

 Saat mengamankan MKR alias Keling, tim menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto dan barang bukti lainnya.

 Dihadapan polisi, MKR alias Keling mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Sigambal.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan, Lengan Korban Disayat Cutter

 Alhasil, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 “Kerja keras tim kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, dan kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres Labuhanbatu.

 “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Sumber : RANDOM
Editor : Oki Budiman