POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AS, warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Senin (8/7).
Remaja berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai nelayan itu harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan
mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara dua temannya berhasil kabur.
Penahanan terhadap AS dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra.
Dijelaskannya, penangkapan didasari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada tiga orang pria tengah mengonsumsi sabu di Gang Damai Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede memimpin penyelidikan dan penangkapan.
Sesampainya di lokasi dimaksud, polisi menemukan 3 orang yang dicurigai tengah mengkonsumsi sabu.
Namun saat akan ditangkap, petugas hanya dapat mengamankan AS. Sedangkan 2 orang pria lainnya berhasil meloloskan diri melewati gang sempit.
Terhadap AS, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 kaca pirex berisi rekatan narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong) dan 1 pipet berbentuk skop.
“Kini, AS berikut barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara,” jelas AKP Cecep Suhendra, Selasa (9/7).
“Sementara 2 rekannya yang melarikan diri dalam pengejaran anggota,” sambungnya.
Sumber : RANDOM
Editor : Oki Budiman