POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (46), warga Seirampah, Kabupaten Sergai, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7) sore.
“Tersangka AR diamankan Senin (22/7) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun VII, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” jelasnya.
Masih keterangan Iwan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun VII, Desa Pematang Ganjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp 40.000.
“Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankan tersangka,” tegasnya.
Dari AR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 4 paket kecil daun ganja kering, 1 kotak tiktak rokok, uang tunai Rp.50.000, dan 1 unit sepeda motor BK 6525 XE.
Dihadapan petugas kepolisian, AR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batang Kuis, Deli Serdang.
Namun tersangka AR mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan di sekitar Batang Kuis.
Guna proses lebih lanjut, AR sudah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











