Bupati Humbahas Diminta : Cabut Surat Pengangkatan Dokter Gunawan Jadi Plt!!!

oleh
Bupati Hunbahas Dosmar Banjarnahor

Posmetromedan.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor diminta mencabut surat perintah dalam penugasan Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).

Disebutkannya, penugasan tambahan kepada dr Gunawan Sinaga dari jabatan Sekretaris menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas dilingkungan itu telah bertentangan dari isi surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

BACA JUGA..  PT Mahana Boston Abadi Kurban 2 Ekor Kambing di Masjid Al Islah

Dimana, Gunawan yang mendapatkan surat perintah tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah lebih dari enam bulan sejak tahun 2023 pada bulan February lalu hingga sampai sekarang.

Padahal, lanjut dia, dalam isi surat tersebut angka 3 huruf b angka 11 SE BKN 1/2021, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Masih dikatakannya, selain dari isi surat edaran tersebut, Bupati Humbahas juga telah mengindahkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.

BACA JUGA..  Warga Hadang Truck Pengangkut Material Proyek Perumahan Arsa Land

Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

” Dari surat edaran dan Peraturan BKN, Bupati juga kita nilai telah mengindahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Ada disebutkan dalam PerMenpan RB itu tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan,” katanya.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Kukuhkan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta

Atas dasar surat itu, Oktavianus meminta kepada Bupati untuk segera mencabut surat perintah penambahan penugasan kepada dr Gunawan Sinaga mantan Kepala Puskesmas Pollung.

Jika tidak diindahkan, ia menilai justru Dosmar dianggap mencoreng aspek kepegawaian. Sebab, Dosmar tidak becus mengelola tata adminitrasi tentang kepemerintahan yang baik.

” Kita juga menilai berarti Bupati Humbahas tidak taat azas umum pemerintah yang baik (AUPB),” kata dia.

REPORTER : Dedy Simbolon

EDITOR : Rahmad