POSMETRO MEDAN – Setelah minggu lalu Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura Universitas UINSU Tuntungan, kali ini Kejaksaan Pancurbatu menambah daftar tersangka atas kasus tersebut, Selasa (23/07/2024) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Pancurbatu membenarkan penetapan satu tersangka lain nya. “Benar kita kembali menetapkan satu tersangka lain atas dugaan kasus korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura kampus UINSU yang berlokasi di Desa Tuntungan, Kec. Pancurbatu, Deli Serdang, ” ujar Yus Iman.
“Minggu lalu kita tetapkan tiga tersangka, dan ini kita tetapkan lagi satu tersangka. Jadi jumlah sementara atas kasus ini menjadi lima tersangka, ” sebut nya.
Dari data yang diperoleh di Kejaksaan Pancurbatu kalau satu tersangka lagi berinisial M 40 yang saat itu sebagai penyedia barang. Dan menurut Kacabjari, M sempat tidak terima penetapan M menjadi tersangka.
Sekedar mengingatkan, bahwa sebelum nya Kejaksaan Pancurbatu menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I. SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan.
Dan para tersangka dijerat dengan pasal, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dimana atas apa yang disangkakan kepada para tersangka, dan setelah dilakukan penghitungan atau audit oleh pihak Kejaksaan Pancurbatu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Saat ini seluruh tersangka yang sudah di tetapkan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk menanti persidangan di PN Medan
EDITOR : Rahmad