Pemerhati Lingkungan Minta Pemkab Langkat Tertibkan Sarang Walet

oleh
Safril, SH pemerhati lingkungan hidup serta tokoh masyarakat Kabupaten Langkat. (Joko/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Langkat, Safril SH menyoroti menjamurnya gedung yang dijadikan sebagai tempat penangkaran alami bisnis sarang walet di Kabupaten Langkat, khususnya di Kota Kecamatan Pangkalan Brandan. Pemerhati bisnis sarang walet ini meminta Pemkab Langkat.

Disebutkan Safril SH, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda agar menindak pelaku bisnis sarang walet yang tidak memiliki izin penangkaran, seperti salah satunya pemilik showroom Honda yang berlokasi di pemukiman padat penduduk.

“Kalau mau menertipkan bangunan sarang burung walet khususnya di Pangakalan Brandan tolong semua yang ada di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan jangan ada tebang pilih silahkan tertibkan, kalau ditemukan tidak ada izin berikan tindakan tegas agar ada efek jera bagi pelaku bisnis wallet tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA..  DPD Gerindra Sumut Terima LEMPABUDTI YIHLP, Bahas Pekan Budaya Nusantara II

Tidak bisa dinafikkan kalau bisnis sarang walet dimana saja daerahnya kalau keberadaannya masih di tempat pemukiman yang padat pasti keberadaannya meresahkan lingkungan dengan bunyi bunyian dan timbulnya dampak penyakit dari gedung dimana ada sarang walet itu.

Seperti contohnya di Jalan Masjid Kota Pangkalan Brandan, tepat sebelah Masjid Raya terdapat salah satu bangunan ruko dimana lantai atasnya dibuat penangkaran sarang burung walet. Suara bising burung waret dan bunyi buatan menyerupai suara burung walet sangat mengganggu warga sekitar.

Bahkan ketika warga yang akan melaksanakan ibadah ke masjid sangat terganggu akibat suara pekikan burung walet baik yang asli maupun menyerupai dari pengeras suara yang sengaja dibuat pemilik usaha.

“Ketika masuk waktu Sholat dan Azan berkumandang sangat mengganggu dari bunyi bunyian kicauan burung wallet entah mana yang lebih kuat bunyi mikropon Masjid Raya P.Brandan atau dari bangunan sarang walet. Sehingga jemaah yang mau beribadah otomatis terganggu.

“Tapi apalah daya katanya sudah memiliki Izin penangkaran walet dari Pemkab sementara keberadaannya setiap waktu sudah mengganggu ketenangan lingkungan dari aspek bunyi bunyian yang datang dari atas banggunan ruko,” ungkap mantan anggota DPRD Langkat dari fraksi PDI-P kepada wartawan.

BACA JUGA..  Safari Ramadhan Bahagia ke-8, Bupati Batu Bara Pesan Jaga Silaturahmi

Untuk memastikan dampak keberadaan sarang walet yang berdekatan dengan rumah penduduk, Sumutpost.id mengutip kajian tim peneliti yang diketuai oleh Dr Ir Ince Raden MP, Hasibuan (2010). Dalam kajian itu menyatakan bahwa beberapa akses sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan sarang burung Walet adalah gangguan suara burung Walet yang meresahkan masyarakat sekitar.

Selain itu, masih di dalam kajian, limbah burung Walet seperti kotorannya dapat menimbulkan penyakit bagi warga yang bermukim di sekitar penangkaran burung Walet tersebut.

BACA JUGA..  Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi dan  Pemkab Karo Bahas Kontribusi Kepada Masyarakat Sekitar 

Adapun pencemaran suara yang bersifat terus-menerus dengan tingkat gangguan di atas 80 dB dapat menimbulkan efek atau dampak yang merugikan kesehatan manusia.

Reportase dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Bahwa efek negatif dari polusi lingkungan (polusi suara) burung Walet yaitu, stres, gila, perubahan denyut nadi, tekanan darah berubah, gangguan fungsi jantung, kontraksi perut.

Untuk memastikan apakah bisnis sarang burung Walet sudah memiliki izin, wartawan Posmetromedan.com mencoba konfirmasi kepada Camat Babalan, Restra Yudha S.IP. Tapi Camat tidak mau mengangkat telepon selularnya. Konfirmasi melalui perpesanan pun tidak dibalas Camat Restra Yudha, S.IP. (*)

Reporter: Joko Purnomo
Editor: Maranatha Tobing