POSMETRO-Kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat masih belum usai.
Meski, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah SD jadi tersangka.
Kedua kepala sekolah itu masing-masing bernama Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Diketahui, kasus ini sangat berbeda dengan kasus P3K di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Mandaling Natal (Madina).
Pada dua kabupaten itu, polisi sukes memboyong kepala dinas dan adik Bupati Batubara (Faizal) sebagai tersangka.
Sedangkan pada kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dr H Saiful Abdi masih bisa santai melenggang di Kabupaten Langkat.
Kasus P3K Langkat ini menjadi sorotan Praktisi hukum Tri Zenius Perdana Limbong, SH.
Menurutnya pihak kepolisian dalam hal ini tidak profesional.
Sebab, tidak mau mengungkap siapa aktor di balik penerimaan suap itu.
“Seluruh pejabat yang pernah menjadi saksi atau pimpinan sebelumnya (Syah Afandin-Red) harusnya turut dipanggil dalam kasus P3K Langkat,” tegas Limbong, Kamis (9/4).
“Dugaannya sangat kecil kemungkinan pejabat sebelumnya tidak mengetahui permasalahan kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat,” tambahnya.
Menurut Limbong, Plt Bupati Langkat sebelumnya harus bertanggung jawab atas kasus ini.
“Syah Afandin harus bertanggung jawab. Karena kasus ini pada zaman dia memimpin,” tegasnya.
Limbong juga meminta semua pihak yang terlibat berani jujur dan terbuka.
Sebab kasus ini melibatkan hidup orang banyak.
“Kita harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari di berbagai wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap kasus itu.
“Polisi masih bekerja,” ujar Hadi, Rabu (24/4) lalu.(oki)