Polsek Percut Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

oleh
BG, tersangka pencuri sepeda motor yang berhasil ditangkap Polsek Percut Sei Tuan, kemarin. (Mangampu Sormin/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, meringkus seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial BG (28) warga Jalan Tronojoyo Gang Desa Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap BG merupakan tindaklanjut dari laporan korban atas nama Aprisan Nasution yang tertuang di Nomor: LP/2119/XI/2022/SPKT Percut, tanggal 16 Nov 2022.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas seorang pelaku curanmor. Senin (29/1) siang personel Reskrim menerima informasi bahwa pelaku BG sedang di rumahnya Jalan Tronojoyo Gang Desa,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk teras rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Banding

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, BG melakukan pencurian sepedamotor bersama seorang temannya yang sering dipanggi Fren (DPO).

“Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian pintu besi di Jalan Trunojoyo Gang Desa pada November 2023. Kasus ini sedang kita kembangkan untuk menyelidiki dimana saya pelaku pernah melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Bongkar Jaringan Narkoba, Polrestabes Sita 2 Kg Sabu Hingga 24.511 Butir Ekstasi

Reporter: Mamgampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing