Posmetromedan.com – Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Lengkok Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Rabu (08/11/2023) mengatakan, seorang pelaku yang diamankan bernama Trisno (30), warga Dusun Sidodadi I Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku diamankan di Areal Blok 23 Divisi I PT Socfindo Kebun Negeri Lama Desa Perkebunan Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (07/11) kemarin.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban Noto (46), warga Dusun Purwosari Pasar IV Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kabupateb Labuhanbatu, yang mengaku kehilangan sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumban Gaol bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus Trisno.
“Pelakunya ada dua orang, satu lagi masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Kasi Humas juga menerangkan, terkait perkara tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Selain berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, adapun barang bukti lain terkait turut diamankan yakni STNK dan BPKB atas nama korban Noto.
Sementara terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Parlando. (*)
Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing