Pemikul 133 Kg Ganja Diadili di Pengadilan Negeri Medan

oleh
Sidang terdakwa kurir atau pemikul 133 Kg Ganja di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/11/2023). (Oki Budiman/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Terdakwa atas nama Agus Rudiansyah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa jaksa atas keterlibatannya menjadi perantara jual beli ganja kering seberat 133 Kg.

Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita mengungkapkan, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu, ditangkap pada Juli 2023 lalu.

JPU mengatakan, pada Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda, dihubungi oleh Sahidul Amri, bermaksud menyampaikan agar keduanya, menjemput 133 Kg bungkus ganja ke Pindeng Aceh Timur

“Kemudian para terdakwa pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus ganja dengan berat sekitar 133 Kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal,” jelas JPU di hadapan Hakim Ketua Martua Sagala dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (22/11).

BACA JUGA..  Nyambi Telemarketing Judol, Mahasiswi Divonis 1 Tahun

Selanjutnya, atas perintah Sahidul Amri, para terdakwa membawa ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri di Medan. Kemudian, mereka diperintah membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

“Namun, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto (petugas Polisi) dan selanjutnya para terdakwa ditangkap,” urai JPU.

BACA JUGA..  Ponsel Pelanggan Salon Diembat Maling

Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 Kg daun ganja dari dalam mobil.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa tersebut ke rumah Sahidul Amro di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.

Sehingga total ganja yang ditemukan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto sebanyak kurang lebih 133 kg. Barang haram itu lalu diamankan ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Rumah Aktivis Anti-Korupsi di Sibolga Dibakar OTK

“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing