Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial ASP alias Saidi (41), warga Gang Salinsing, Desa Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Saidi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin, 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.55 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui KBO Iptu Elimawan Sitorus, didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, dan Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung, saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/08/2023) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X.
Kata Elimawan, menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Kemudian, tim menggerebek sebuah rumah di Jalinsum Simpang Marbau, Desa Marbau, Kecamatan NA IX-X.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Elimawan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.12 gram, 1 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1.2 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus pipet (sedotan) plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Hp merek Nokia, dan 1 unit Hp merek Oppo.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku di sebuah rumah,” ungkapnya kepada wartawan.
Setelah di introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Pelaku ini, jelas Elimawan, juga mengakui telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2016 lalu.
Bahkan, Saidi pernah ditangkap pihak kepolisian sebanyak 3 kali atas dasar keterlibatan dalam peredaraan gelap narkotika. Pertama, pelaku ditangkap pada tahun 2016. Saat itu, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial HL.
Kemudian, lanjut Elimawan, pelaku kembali diringkus kepolisian pada tahun 2021, dimana saat itu pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya bernama Deni. Tidak cukup sampai disitu, Saidi kembali ditangkap pada tahun 2022, dan kembali diringkus pihak kepolisian pada tahun 2023 ini.
“Jadi pelaku sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk bui, dan ini keempat kalinya ditangkap atas kasus yang sama,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing