POSMETROMEDAN.com- Bertambah 19 persen, Perubahan (P) APBD Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp2.607.746.317.588 (Rp2,6 triliun lebih) disahkan menjadi Peraturan Daerah, Kamis (31/8/2023).
Paripurna DPRD Langkat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin bersama para Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, di gedung DPRD Langkat, Stabat.
Pengesahan P APBD ini ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan Sribana PA dan wakilnya.
Diuraikan Pimanta Ginting selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, bahwa dari hasil kesepakatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat pembahasan bersama Kepala OPD, untuk pendapatan daerah dalam P APBD 2023 bertambah 19 persen menjadi Rp378.010.867.650 sebelumnya pada R APBD 2023 sebesar Rp 2.371.226.843.848.
Pendapatan asli daerah (PAD) di P APBD bertambah Rp83.360.000.000 sehingga PAD menjadi Rp253.393.415.220. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.607.746.317.588 bertambah Rp617.530.341.390.
Untuk pembiayaan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp236.519.473.740 lanjut Pimanta Ginting menguraikan, bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp239.519.473.740. Silpa ini juga digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat sebesar Rp3 miliar.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas kemitraan dan kebersamaan DPRD Langkat dalam proses P APBD 2023 sampai dengan disahkannya.
Syah Afandin memuji semangat anggota dewan yang memperjuangkan pokok-pokok pikiran DPRD Langkat agar diakomodir demi kepentingan masyarakat Langkat, namun ia juga meminta semua pihak memaklumi dengan ketersediaan anggaran yang ada.
“Diharapkan win-win solution yang kita sepakati, bermanfaat untuk masyarakat dan keberadaan kita semua di pemerintahan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Ia juga meminta khusus kepada dinas instansi yang terkait pengelola pendapatan asli daerah (PAD) agar terus meningkatkan kinerja sehingga dalam siksa waktu yang sedikit ini target-target penerimaan dari PAD pada khususnya dan pendapatan daerah pada umumnya dapat tercapai.
Syah Afandin pun menjelaskan paripurna yang digelar merupakan tahap akhir pembahasan dan penetapan P APBD Langkat TA 2003, tahapan dan prosesnya meliputi:
1. Penyampaian nota keuangan oleh pemerintah daerah pada tanggal 24 Agustus 2023 dan pandangan umum atas nota keuangan oleh fraksi yang telah disampaikan oleh delapan orang anggota dewan yang terhormat.
2. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada tanggal 25 Agustus 2023 oleh anggota DPRD Langkat dalam membahas rancangan P APBD Langkat TA 2023.
3. Selanjutnya pembahasan bersama dengan komisi-komisi dan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2023.
4. Dan hari ini menyampaikan pendapat akhir fraksi serta pengambilan keputusan tentang P APBD Langkat TA 2023.
Sementara Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin pada pidato penutupnya mengingatkan agar para Kepala OPD kedepannya intens berkoordinasi dengan DPRD Langkat agar aspirasi masyarakat yang mereka bawa dapat terakomodir dengan baik, karena anggota dewan duduk di lembaga DPRD Langkat untuk menjembatani kepentingan masyarakat.
Selanjutnya Sribana mengingatkan sisa waktu yang terbatas di tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai program dan kegiatan yang telah dianggarkan di P APBD berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui pendapat akhir delapan fraksi DPRD Langkat yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Fraksi PDIP, Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK), Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang P APBD Langkat TA 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin