Rumah Produksi Film Porno Digerebek, Pemerannya Artis & Selebgram

oleh
Kelima pemeran sekaligus produser film porno itu diamankan di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.comRumah produksi film bokep (porno) di kawasan Jakarta Selatan digerebek Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan, pemerannya dari kalangan artis hingga selebgram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 5 orang ditangkap dalam rumah produksi film dewasa itu. Mereka merupakan produser hingga pemeran dalam pembuatan konten maksiat tersebut.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi,” kata Kombes Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Dijelaskannya, rumah produksi tersebut mentransmisikan hasil film porno yang selesai digarap ke tiga website.

“Ketiga website yang dipakai untuk mendistribusikan film porno itu adalah https://kelassbintangg.com/https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/),” beber Kombes Ade.

Durasi film porno yang diunggah antara 1 hingga 1,5 jam setiap filmnya. Kelima tersangka masing-masing, berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

BACA JUGA..  KPU Deliserdang Hanburkan Uang 140 Milyar, Partisipasi Pemilih Cuma 34 Persen

Setidaknya masih ada 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Bayaran yang dibanderol untuk para pemeran film porno itu berkisar Rp10 hingga 15 juta per film yang diproduksi.

“Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. Sebanyak 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan,” jelas Kombe Ade.

“Dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Hingga saat ini, sudah ada 120 judul film porno yang ditransmisikan ke sejumlah website tersebut dengan total 10 ribu pengguna.

“Tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan harga Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu,” jelasnya.

Rumah produksi bokep tersebut sudah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

BACA JUGA..  Tabrak Lari, Pengendara Wanita Diamuk Massa

“Dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan saat penggerebekan,” jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, rumah produksi film bokep yang dibongkar  tersebut ternyata melibatkan para artis hingga selebgram sebagai pemeran. Hingga saat ini, sudah ada 120 film yang diproduksi.

“Satu di antaranya adalah film berjudul ‘Kramat Tunggak’ yang diketahui diperankan oleh Siskaeee hingga Virly Virginia,” ungkap Kombes Ade.

“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” lanjutnya.

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, ada nama-nama artis hingga selebgram lain yang diduga kuat ikut berperan. Antara lain berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Tak hanya wanita, artis hingga selebgram pria yang kerap dipakai dalam pembuatan film porno itu. Di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

BACA JUGA..  Pangdam I/BB Resmi Dijabat Mayjen TNI Rio Firdianto

“Cara merekrut para pemain, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profilling media sosial dari calon targetnya,” ungkapnya.

Para pemeran film porno tersebut tidak menggunakan kontrak dalam memainkan peran. Mereka hanya dibayar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film yang diperankan.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

SOURCE: Jawa Pos

EDITOR: Maranatha Tobing