POSMETROMEDAN.com- Di triwulan ketiga tahun 2023 ini, Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Langkat dihimbau segera menyelesaikan laporan penyelenggaraan kinerja maupun laporan keuangan pemerintah daerah tepat waktu.
Laporan triwulan kedua itu harus dilaporkan dengan data dan realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akun akuntabel.
Disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyono saat memimpin apel gabung ASN dan Non ASN jajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Kecamatan Stabat, Senin (11/9/2023).
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan tugas sehari-hari harus memiliki perencanaan yang baik untuk eksekusi tugas. Perencanaannya juga harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Daerah, yang merupakan pengganti dari Pemendagri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“SIPD ini merupakan sistem informasi terintegrasi antara sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk proses pelaksanaannya, sebut Mulyono, harus sesuai peraturan berlaku untuk menjamin pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan ekonomis sesuai rencana kerja dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
“Sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian dan pemborosan keuangan negara,” ujarnya.
Mulyono kembali mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah maupun seluruh ASN, menghindarkan diri dari perilaku menyimpang yang dapat merugikan daerah dan merugikan diri sendiri.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin