Posmetromedan.com – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Termasuk, mengakomodir dinamika perubahan kebijakan dan regulasi yang terjadi, sehingga pada Rancangan P-APBD terdapat penambahan dan pengurangan anggaran.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/9/2023).
“Penyusunan Rancangan (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar.
Terkait harapan agar Perubahan APBD Tahun 2023 dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang pembangunan, baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM), Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya agar seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberi dampak dan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Mengenai usulan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang selama ini dilakukan dengan mekanisme penunjukkan oleh kecamatan akan diubah menjadi sistem tender dengan persyaratan utama bagi pengelola/pemenang tender memberikan target penerimaan retribusi parkir di depan, Wabup menjelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang No.083 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bupati Deliserdang No.521 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah menjadi kewenangan kecamatan.
“Namun demikian, akan dilakukan kajian secara mendalam untuk menentukan model yang tepat dalam pengelolaan perparkiran,” ucap Wabup.
Menyangkut program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah di Kabupaten Deliserdang, Wabup menerangkan, Pemkab Deliserdang akan pemuktahiran data melalui pengklasifikasian piutang dan pendapatan potensi pajak daerah, meningkatkan kinerja SDM melalui Link E-PADI Web, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang optimalisasi pajak pusat dan daerah, kerjasama dengan Kantor Pertanahan Deliserdang/BPN soal penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Host To Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta stakeholder lainnya dan rencana pelaksanaan program Geografis Information System (GIS), sehingga pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih akurat berdasarkan pemetaan.
Soal pengusulan pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wabup mengatakan menjelaskan pengangkatan tersebut merupakan kebijakan yang sedang dibahas pemerintah pusat. Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.B/1527/M.MSM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, penganggaran dan pengangkatan tenaga honorer pada program PPPK Tahun 2024 hanya dapat dilaksanakan jika memperoleh persetujuan dari Menpan RB.
Tentang peningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Deliserdang, sehingga mampu menciptakan generasi yang akan memajukan Kabupaten Delisedang, Wabup berkeyakinan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Perihal layanan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu agar lebih responsif, cepat dan tanggap, baik layanan kesehatan dan administrasinya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun fasilitas Unregister, Wabup memaparkan Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk memprioritaskan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terwujud dalam pemenuhan dan peningkatan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat.
“Tahun 2023 ini, telah dianggarkan dana untuk PBI sebesar Rp86 miliar, bantuan iuran untuk peserta PBPU/BP Kelas III sebesar Rp5,6 miliar, dan dana untuk pelayanan Unregister yang naik dari Rp3 miliar menjadi Rp6,1 miliar pada P-APBD Tahun 2023,” rinci Wabup pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH dan dihadiri anggota DPRD Deliserdang, pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya tersebut. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Maranatha Tobing