Syah Afandin Teken Perpanjang PKS dengan Balai Besar TNGL Aceh

oleh
Syah Afandin saat Kunker ke BKSDA Banda Aceh, Jumat (22/9/23) dalam rangka perpanjang PKS pengelolaan TNGL. (Istimewa)

POSMETROMEDAN.com- Pemerintah Kabupaten Langkat dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Banda Aceh kembali memperpanjang kontrak kerjasama periode 2023-2028 mengenai pengelolaan lahan TNGL di wilayah Kabupaten Langkat.

Ruang lingkup kerjasama meliputi perlindungan kawasan TNGL, pengawetan flora fauna TNGL, dan pemulihan ekosistem TNGL yang terdegradasi pengembangan wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi, dan pembangunan ekosistem masyarakat yang berkelanjutan, serta pembangunan kemitraan konservasi.

Penandatanganan perpanjangan kontrak kerjasama (PKS) dilakukan Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh Agus Arianto, di Kantor Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar TNGL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Banda Aceh, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA..  Pengurus Daerah Muhammadiyah Dairi Kunjungi Desa Simartugan Pegagan Hilir

Sebelumnya Pemkab Langkat telah bekerjasama dengan Balai Besar TNGL Banda Aceh sesuai PKS Nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 terhitung mulai tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2023 (periode 5 tahun). sesuai pasal 8 ayat 1 dokumen perjanjian kerjasama itu, disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

BACA JUGA..  Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam I/BB, Ini Pesan Pj Bupati Langkat

Syah Afandin menjelaskan kerjasama yang telah berlangsung selama ini memberikan dampak positif terhadap kelestarian kawasan TNGL serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, khususnya dalam penguatan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Langkat.

“Kami mengharapkan kerjasama antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan,” ujar Syah Afandin.

Berdasarkan persetujuan para pihak dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berbunyi: Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diajukan oleh Mitra dilengkapi dengan proposal pengajuan kerjasama paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

BACA JUGA..  Penghargaan Kabupaten Terbaik Perluasan Akses Keuangan Diraih Langkat

Berdasarkan dengan hal tersebut pada butiran 1 sampai dengan 3 di atas Pemkab Langkat telah menunggu informasi terkait tindak lanjut dari perjanjian kerja sama PKS antara Balai Besar TNGL dengan Pemkab Langkat yang telah dilaksanakan antara kedua belah pihak sebelum untuk diperpanjang atau akan dilakukan pengakhiran kerjasama.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin