Kadis Disperindagnaker Agara Ancam Cabut NIB Pengecer

oleh
Rahmad Fadli, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melayangkan surat teguran kepada 6 kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga enceran tertinggi (HET), Kamis (31/8/2023).

Surat teguran itu dilayangkan berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi di lapangan terkait keluhan dan masyarakat dimana para kios menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah.

Kepala Kadis Disperindagnaker Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Fadli Kadis Disperindagnaker kepada Posmetromedan.com menjelaskan nama dan alamat keenam kios pengecer pupuk nakal tersebut.

Adalah CV Grasindo Agri Lestari Kute Sabilussalam; Ganda Tani Kuta Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur; CV Intan. Kemudian Kelompok Tani Satahi Tani Kute Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur; UD Setia Kawan dan Kelompok Tani Pelangi Kute Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur.

Rahmad Fadli mengatakan, berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi yang di lapangan ada 6 kios pengencer termasuk kelompok tani yang telah dilayangkan surat teguran pertama pada 21 Agustus 2023. Surat teguran itu dilayangkan karena menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Milik 8 Tersangka

Rahmad Fadli menjelaskan laporan monitoring dan evaluasi di lapangan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kios atau pengecer.

CV Gasindo Agri Lestari di Kute Sabilussalam Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET ke kelompok tani yaitu jenis Urea sebesar Rp.150.000,- dan NPK Rp.150.000,-

CV Gasindo Agri Lestari juga tidak pernah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja dan kepada Dinas Pertanian dan Tim KP3 Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dan kios pengencer tidak memiliki papan nama dan papan informasi HET. Kami minta kepada kios menyalurkan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan harus menyampaikan laporan realisasi dan memasang papan nama informasi. Apabila masih ditemukan pelanggaran tersebut kami akan merekomendasikan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB Pengecer pupuk bersubsidi,” ujar Rahmad Fadli.

Selanjutnya, UD. Ganda Tani yang beralamat di Kute Lawe Desky Simpang Tiga Kecamatan Babul Makmur, menjual pupuk subsidi diatas  HET ke kelompok tani yaitu jenis Urea Rp.150.000 dan NPK Rp150.000.

BACA JUGA..  Dekranasda Kota Tebing Tinggi Promosikan Produk Kerajinan di Pameran Inacraft 2024

Juga tidak pernah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Tim KP3 Kabupaten Aceh Tenggara.Tidak memiliki papan informasi HET.

CV. Intan beralamat di Kecamatan Babul Makmur, hasil temuan Menjual pupuk bersubidi tanda ada Kios/ Toko Pertanian.

“Kami minta kepada saudara untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyampaikan laporan realisasi dan memasang papan nama informasi, apabila masih ditemukan pelanggaran tersebut kami akan merekomendasikan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB Pengecer pupuk bersubsidi,” kata Rahmad Fadli

Kelompok Tani Satahi Tani beralamat di Kute Lawe Perbunga Kecamatan Babul Makmur, juga menjual pupuk subsidi diatas HET ke kelompok tani dari Kios Pengecer CV. Intan yaitu urea sebesar Rp.150.000,- s/d Rp.160.000,- dan NPK Rp.150.000,- s/d Rp.160.000,-

Juga tidak pernah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Tim KP3 Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara UD. Setia Kawan beralamat di Kecamatan Babul Makmur, hasil temuan menjual pupuk bersubidi tanda ada Kios/ Toko Pertanian. “Kami minta kepada saudara untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus menyampaikan laporan realisasi dan memasang papan nama informasi, apabila masih ditemukan pelanggaran tersebut kami akan merekomendasikan kepada Lembaga OSS untuk mencabut NIB Pengecer,” ujar Kadis.

BACA JUGA..  Poldasu  Tembak 2 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Butir Ekstasi Disita

Terakhir, Kelompok Tani Pelangi Tani beralamat di Kute Cinta Makmur Kecamatan Babul Makmur, juga menjual pupuk bersubsidi diatas HET ke kelompok tani dari Kios Pengecer UD. Setia Kawan yaitu urea sebesar Rp.150.000,- s/d Rp.160.000,- dan NPK Rp.150.000,- s/d Rp.160.000,-
Tidak pernah menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Tim KP3 Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kalau ada laporan pada kita selaku pegawasan masih ada pelanggaran tersebut, akan kita beri sangsi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan kita merekomedasi untuk membatalkan NIB nya,” tegas Rahmad Fadli kepada Posmetromedan.com pada Kamis (31/8/3023. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing