Dua Maling Material Tower Dijebloskan ke Sel Polres Labuhanbatu

oleh
Dua pelaku pencurian material tower berinisial AH alias Awal (32) dan AI alias Anang (20) warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, usai ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Dua pelaku pencurian material tower berinisial AH alias Awal (32) dan AI alias Anang (20) warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu.

Penahanan terhadap keduanya dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu.

Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan pencurian di areal Tower Milik PT TBG (Tower Bersama Group) Site Perumahan LPK 1 & 2 Site Jalan Tapa, Lingkungan Rejo Mulio, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (8/8) lalu.

“Saat itu tim lapangan dari PT TBG mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat, bahwa listrik tower yang berada di lingkungan Rejo Mulio telah padam,” jelasnya, Selasa (22/8).

BACA JUGA..  Korupsi Dana Pilkada, Mantan Ketua KPU Dihukum 3 Tahun

Masih keterangan Parlando, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi tower dan melihat beberapa material tower telah hilang.

“Atas peristiwa tersebut, pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan mendapat kuasa untuk membuat laporan pengaduan,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Tower Milik PT. TBG tidak aktif lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp24.362.102.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dimassa di Tamora

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhabatu berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku, hingga keduanya dapat diringkus di kediaman masing-masing.

“Guna proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 Kotak bekas casing batre Tower diboyong ke Polres Labuhanbatu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing