POSMETROMEDAN.com – Dua pelaku perampokan sadis (begal) terhadap anak remaja penjual madu, berhasil ditangkap Polres Tapanuli Tengah. Peristiwa itu dialami korban bernama Andrian Sinaga di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sutahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kemarin.
Dalam konferensi pers Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan kedua tersangka berinisial MH dan AY. Keduanya ditangkap saat berada di teras rumah di Jalan Lingkungan I, Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tuka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Berdasarkan informasi, dilakukan pengembangan, tepat pada pukul 19.00 dalam tempo kurang lebih 6 jam polres Tapteng berhasil menangkap tersangka sedang berada di teras rumahnya,”ungkap Kapolres Rabu (12/7/2023).
Kapolres menjelaskan, saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan sehingga personil melakukan tindakan tegas terukur.
Diterangkan, kedua pelaku begal saat menjalankan aksinya berpura-pura sebagai pembeli. Melihat target lengah, seorang pelaku menjalankan aksinya, merampas handphone korban.
“Hasil curian mereka jual, hasilnya nanti untuk dilakukan foya-foya,” kata Kapolres.
Sempat terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku, kemudian Andrian Sinaga mengejar pelaku AY sehingga pelaku AY tersungkur dari atas sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca dan menyayat pada bagian wajah kemudian tangan kiri sehingga korban terjatuh ke tanah, setelah itu pelaku AY berlari ke arah motor yang sudah standby kemudian mereka melarikan diri kearah jalan Rampah poriaha menuju Kota Sibolga,” ungkapnya.
Kedua pelaku ditetapkan pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporeter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












