Bravo! Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun 

oleh
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung bersama jajaran foto bersama dengan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait, bersama Rombongan di Mako Polres Simalungun. Kunjungan kerja Komnas PA ini sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Polres Simalungun. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menerima kunjungan kerja Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait, bersama Rombongan di Mako Polres Simalungun.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pemberian Piagam Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kepada Jajaran Polres Simalungun atas keberhasilan dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Simalungun, yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/6) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih, atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kepada Jajaran Polres Simalungun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia atas penghargaan yang diberikan, tentu ini menjadi dorongan bagi kami (Polres Simalungun) untuk dapat lebih semangat, semakin termotivasi, untuk selalu bekerja keras, untuk menindak lanjuti kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan perempuan kaum rentan yang harus mendapatkan perioritas dalam penanganan kasus,” ucap Kapolres Simalungun.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam

AKBP Ronald menjelaskan bahwa Kasus Perempuan dan Anak menjadi salah satu kasus prioritas.

“Salah satu penekanan Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., kepada kami salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan pelayanan terhadap anak dan perempuan yang mengalami atau menjadi korban kejahatan, dan kami dari Polres Simalungun tentu menjalankan perintah Prioritas dari Pak Kapolri ini dengan menangani kasus-kasus yang korbannya anak dan perempuan serta lansia,” jelas Kapolres Simalungun.

Guna melaksanakan perintah Prioritas dari Kapolri, dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan dan pihaknya jajaran Polres Simalungun sudah melakukan beberapa upaya bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan upaya bagai mana memberikan edukasi kepada orang tua, dengan melibatkan semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk menyampaikan bagai mana anak-anak ini harus sama-sama di jaga, jangan sampai dia menjadi korban atau mengetahui kejahatan-kejahatan itu dikarenakan pengaruh-pengaruh lingkungan.

BACA JUGA..  Boru Pasaribu Tewas Jatuh ke Sungai

“Kita disini punya pemuka Agama Mitra Kamtibmas yang berkepentingan dan berkewajiban untuk menyampaikan himbauan-himbauan kepada masyarakat, baik pada saat gereja, pada saat ibadah di masjid, termasuk kegiatan-kegiatan yang kita lakukan adalah kunjungan-kunjungan ke sekolah, bagaimana seorang anak yang harus kita yakinkan tidak terpengaruh oleh lingkungan, untuk menjadi korban maupun sebagai pelaku, tentu ini merupakan tugas bersama kita.

Dengan adanya kunjungan dan pemberian Piagam Penghargaan Apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, kami dari Polres Simalungun bersama instansi terkait tentu akan bekerja keras untuk bisa menyelamatkan anak-anak kita supaya tidak menjadi korban, dan juga anak-anak kita yang tidak terlibat dalam kejahatan,” terang AKBP Ronald.

BACA JUGA..  Tolong Warga Terjebak Banjir, Personil Polresta Deliserdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut

Mantan Kapolsek Medan Kota ini juga menghimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah kabupaten simalungun.

“Bahwa undang-undang kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan undang-undang spesialis, dengan memberikan ancaman hukuman yang lebih berat, kepada pelaku-pelaku kejahatan tersebut, untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak dan jangan melakukan tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Kami juga berharap dukungan dari orang tua, guru, keluarga untuk bersama-sama menjaga, melindungi, anak-anak kita untuk tidak menjadi korban kejahatan, ini adalah tugas lita bersama,” tutup Kapolres Simalungun. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing