Dua Bandar Sabu Tanjungbalai Disikat Sat Narkoba, Barbuknya 201 Gram

oleh
Kedua bandar sabu Kota Tanjungbalai berinisial SL alias I (46) dan AD alias AN (38), bersama sejumlah barang bukti milik keduanya. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pria bandar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara. Barang bukti 201,1 gram Sabu turut diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dijebloskan ke dalam sel.

Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap keduanya dari Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (5/6) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Rabu (7/6), membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Dijelaskan Kasat, kedua tersangka berinisial SL alias I (46) warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad,  Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Digimbali Warga di Patumbukan

Menurut AKP Reynold Silalahi SH, penangkapan kedua tersangka diawali informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan tekhnik undercover buy kepada  SL alias I dan AD alias AN, dengan cara memesan Sabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp 76.000.000.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian dijanjikan akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Raya, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari itu, Senin (5/6). Pada saat akan transaksi di lokasi yang telah ditentukan, personil dibawah komando Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba langsung memangkap keduanya beserta dua bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Prediksi Udinese vs Juventus, Serie A Italia 3 November 2024

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti permulaan, kemudian personil bersama dengan kepala lingkungan (kepling) setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah AD  alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepala lingkungan setempat dan menemukan 2 lembar tisue yang dibalut lakban warna coklat.

Kepada petugas tersangka SL alias I mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AD alias AN dengan perjanjian, apabila 2 bungkus plastik besar tersebut laku terjual akan diberikan keuntungan sebesar 6 juta rupiah.

Sementara itu, tersangka AD alias AN membenarkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

BACA JUGA..  Tetangga Pemerkosa Nenek Babak-belur Dipukuli Warga

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat kotor 100,43 gram; 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga Sabu dengan berat kotor 100,67 gram; uang tunai Rp.1.285.000 (milik AD alias AN); uang tunai Rp.60.000 (milik SL alias I); 1  unit Handphone merk Nokia warna biru (milik SL alias I); 1 unit Handphone merk Oppo warna biru (milik AD alias AN); 2 lembar tissue yang di bungkus lakban
warna kuning; 1 bungkus plastik assoy warna hitam; dan 1 unit sepeda
motor honda scoopy warna merah hitam BK 3679 QAL. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing