Poldasu Pancing 2 Pengedar Sabu Pakai Rp 280 Juta

oleh
oleh
Salah satu tersangka tak berkutik saat diamankan polisi di mobil.

POSMETRO MEDAN – Petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil memancing dua pengedar sabu, keluar dari sarang dengan modus undercover buy.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026), menyebut kedua tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tanjung Selamat, Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Kata dia, pengungkapan pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka diduga sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

Keduanya adalah, Eko April Unanda (37) warga Tanjung Pura, Langkat dan T Malikul Amin alias Malik (39) warga Kabupaten Bireun, Aceh.

Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (under cover buy) dengan memesan 2 kg sabu seharga Rp 280 juta kepada tersangka Malik.

Selanjutnya, Malik berkomunikasi dengan Eko untuk bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Eko kemudian pergi menggambil pesanan petugas.

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

“Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat transaksi di TKP,” sebut Kombes Ferry.

Diungkapkannya, kedua tersangka datang ke TKP menaiki mobil nomor polisi BK 64 NI yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Bersama mobil diamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu dengan kemasan bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau,” terangnya.

Kepada polisi, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial Son, warga Tanjun Pura, Langkat yang kini masih dalam pengejaran (buron).

BACA JUGA..  Todong Pistol di Tempat Pangkas, 2 Polisi Diamankan Paminal

“Kedua tersangka mengaku
mendapat upah masing – masing sebesar Rp 2.500.000-,” pungkasnya.(bbs)