POSMETROMEDAN.com – Pelaku rudapaksa terhadap gadis belia hingga hamil, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), pada Rabu (5/3) bulan lalu pukul 03.00 dinihari.
Tersangka yang berinisial S (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara itu ditangkap dari kediamannya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka S.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya berinisial L (12) yang dilakukan oleh S hingga anaknya hamil.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepon dari RP, yang merupakan nenek korban.
Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban kian membesar.
Perlu diketahui, selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya. Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
Korban pun menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan Februari 2023.
“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” terang Iptu Zuhatta kepada awak media, Kamis (4/5). (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












