POSMETROMEDAN.com – Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pemilik narkotika jenis Sabu. Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, pelaku diboyong ke Mapolres.
Pelaku berinisial SF alias Fian (39) warga Jalan Bukit Batu Ganjang, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
SF alias Fian diamankan dari Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi, Kamis (25/5) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangannya turut disita Sabu seberat 1,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menuturkan, saat penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari saku celana tersangka Fian, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 gram dan berat bersih 1,28 gram,” terang AKP Agus kepada awak media, Minggu (28/5).
Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut memang miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman