POSMETROMEDAN.com – 2 orang pria pelaku pencurian handpone (HP) dan seorang penadahnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka ditahan di sel polisi.
Penangkapan dan penahanan pelaku dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Minggu (28/5).
Dikatakan Jonni, ketiganya diringkus tidak jauh dari rumah korban, Kamis lalu (25/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Noni Harianti (28) warga Dusun VI, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara keluar dari rumahnya menuju Simpang Kenangan, Jumat (19/5) sekira pukul 12.00 WIB.
“Sementara itu HP miliknya ditinggal dan diletakkan di atas meja rias di kamar depan rumahnya. Namun ketika kembali ke rumah ternyata HP miliknya telah hilang,” jelas AKP Jonni H Damanik.
Lanjutnya, personel Lidik Unit Reskrim Polsek Indrapura yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan tersangka di sekitar tempat tinggalnya.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Aipda R Rumapea langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka SS (21) dan AR (17) yang tak lain tetangga korban,” lanjutnya.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah menjual HP curian mereka kepada MAN (30) warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka. Tim langsung bertindak cepat dan mengamankan MAN.
“Ketiga tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 364 dan Pasal 480 KUHPidana dibawa ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Jonni H Damanik. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman