Pencuri Meteran Air Ditangkap Polsek Datuk Bandar

oleh
AM (tengah) pencuri meteran air yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial AM, pencuri meteran air ditangkap Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Pelaku warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu diamankan pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsrk Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH,MH, Rabu (5/4) kepada wartawan membenarkannya.

Katanya, AM diamankan berdasarkan  laporan Adriansyah Putra, warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Demi Judi dan Narkoba, Seorang Pemuda Curi Material Bangunan

Ssuai laporan korban, kejadian pencurian meteran air tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan itu, korban telah kehilangan barang berharga berupa 1 (satu) unit meteran air dari pekarangan rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya AM.

BACA JUGA..  Dijual Lewat Facebook, Motor Curian Seret MR ke Kantor Polisi

Pada Senin (3/4/23) sekira pukul 19.00 WIB pelaku diketahui sedang berada di belakang sebuah rumah di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Malam itu juga, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R,SH,MH bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjualnya kepada penadahn di seputaran Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH,MH.

BACA JUGA..  Polres Toba Tangkap Pelaku Dan Penadah Curanmor

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya seperti 1 buah gergaji, 1 unit kerangka meteran air yang tidak dapat dipergunakan dan 1 lembar rekening
air, diamankan ke Mapolsek.

“Atas tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Subsidair Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai ini. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing