POSMETROMEDAN.com – Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, membuktikan komintmennya untuk menindaklajuti laporan polisi Jepry Lubis, SH, MH terkait kasus pengrusakan plank nama Kantor Hukum di rumahnya di Jalan Kramat no 33 Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Diketahui, kejadian tindak pidana pengrusakan itu dilakukan sejumlah oknum anak muda pada Sabtu (15/4/23) dini hari lalu.
Usai korban (Jefry Lubis) membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji berjanji akan menindaklanjutinya.
Janji itu dilaksanakan oleh Polsek Lubuk Pakam. Kapolsek AKP Hendri Anto Sihotang bersama anggota mendatangi rumah Jefry Lubis pada Selasa (18/4/23) kemarin
Didampingi Kepala Desa Pagar Merbau III, Budi Cahyadi, mengunjungi kediaman yang juga Kantor Hukum Jefry Lubis, SH, MH dan Rekan.
Kapolsek mengatakan, kehadiran mereka bersama aparat desa untuk menindaklanjuti laporan pelapor (korban). Tindaklanjut itu disebutkan seperti menelusuri serta mengumpulkan bahan keterangan dari pihak korban dan tetangga sekitar rumah/kantor dari Jepry Lubis SH.MH.
Kepada petugas Polsek Lubuk Pakam, Jepry Lubis menceritakan kronologis kejadiannya hingga sampai terjadi nya pengerusakan, pelemparan serta pencopotan plank besi yang berada di depan rumah/kantornya.
Kepada Posmetromedan.com Kapolsek AKP Hendri Anto Sihotang menegaskan bahwa mereka diperintahkan untuk mengumpulkan bahan – bahan keterangan dari pihak korban dan tetangga yang melihat kejadian pengerusakan kantor Kuasa Hukum Jepri Lubis SH MH.
“Ranah Polsek Pakam dalam kasus ini hanya sebatas itu. Untuk penyelidikan kasus ini tetap ditangani pihak Reskrim Polresta Deliserdang,” ujar AKP Hendri Anto Sihotang.
Sementara Kepala Desa Pagar Merbau III, Budi Cahyadi, mengatakan semoga saja pelaku pengerusakan kantor dan sekaligus tempat tinggal Jepry Lubis SH MH segera tertangkap.
“Semoga segera ditangkap, karena masyarakat pun telah resah adanya sekelompok anak muda yang melakukan pengerusakan kantor saat bulan Ramadhan. Serta agar ada efek jerah bagi pelaku kejahatan, hingga tercipta nya keamanan, kenyaman dan ketertiban di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat,” jelas Budi Cahayadi. (*)
Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing












