POSMETROMEDAN.com – Winato alias Wi (43) warga Kabupaten Langkat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3).
JPU menilai, terdakwa (Winoto) melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan, bermula personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut, sering terjadi melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, personel polisi melakukan pembelian barang haram itu dengan cara undercover buy.
Singkatnya, setelah bertemu, personel polisi langsung mengamankan terdakwa, dan memboyongnya ke Mako berserta alat bukti untuk dimintai kerangan lebih lanjut. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing